Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN TERHADAP ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS OLEH PENGGUNA JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
ADE HAIDIR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010365
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ADE HAIDIR,
2018
Adi Hermansyah, S.H., M.H
Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pasal 287 ayat (2) UULLAJ disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. Namun dalam praktiknya meskipun perbuatan tersebut diancam dengan hukuman kurungan, tetapi perbuatan tersebut masih banyak terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) oleh pengguna jalan, hambatan dalam penanggulangan pelanggaran terhadap APILL oleh pengguna jalan, dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran terhadap APILL oleh pengguna jalan.
Untuk memperoleh data dilakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Studi kepustakaan untuk memperoleh data skunder yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), teori-teori dan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan cara dengan mewawancarai kepada responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya Pelanggaran terhadap APILL oleh pengguna jalan di Kota Banda Aceh adalah faktor individu pengemudi (buru buru, tidak sabar menunggu, jalan sepi, cuaca, ikut ikutan, dan kebiasaan), faktor petugas tidak ada yang berjaga, serta faktor lampu APILL tidak menyala. Hambatan dalam penanggulangan pelanggaran terhadap APILL di Kota Banda Aceh oleh pengguna jalan adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kebiasaan buruk masyarakat, padamnya alat pemberian isyarat lalu lintas, masih kurangnya professional aparat penegak hukum, rasa takut ketika ada petugas kepolisian, dan sikap ikut-ikutan atau meniru perbuatan salah. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran terhadap APILL oleh pengguna jalan di Kota Banda Aceh adalah memberikan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengadakan ruang henti khusus roda dua (RHK), launching informasi lalu lintas melalui raido, pemasangan text banner, pesan-pesan keselamatan lalu lintas melalui suara di perempatan lampu merah, dan operasi rutin.
Disarankan kepada pemerintah Kota Banda Aceh agar menyediakan sarana dan prasarana khususnya lampu APILL supaya tidak padam, dan diharapkan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya bersikap professional. Disamping itu pula disarankan kepada pemerintah melalui instansi terkait pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG DI TANGANI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Ziyaul Kausar, 2017)
PENERAPAN PIDANA DENDA BAGI ANAK YANG MENEROBOS LAMPU MERAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Dhela Ramadhani, 2024)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATUAN LALU LINTAS POLISI RESORT ACEH BESAR) (AFRINA ANDRIYANA, 2025)
RESPON MAHASISWA TERHADAP KEBERADAAN POLISI MEU PEP-PEP DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS BAGI MAHASISWA DI BANDA ACEH (Munawir, 2017)
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI SISTEM TILANG ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA ACEH) (DARIN ZALFA ALYA, 2025)