TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO


Pengarang

Nailul Authar Hasri - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010135

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NAILUL AUTHAR
HASRI
2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 83), pp., bibl., tabl., app.



(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.)
Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Bahwa Meskipun Undang-undang telah menyatakan larangan untuk merampas nyawa orang lain, namun didalam kehidupan nyata terjadi perampasan nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diamanahkan pada Pasal 50 KUHP yang menyatakan dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaima yang terjadi pada perkara Nomor 188/Pid.B/2014/PN Jth dan Nomor 189/Pid.B/2014/PN Jth.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah tindak pidana pembunuhan berencana.
Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan surat perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho ialah dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu ; faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kurangnya ilmu agama. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ialah berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti sah, serta melihat pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri serta terdakwa berlaku sopan. Upaya penanggulangan adalah dengan melakukan upaya tindakan preventif dan upaya tindakan represif.
Disarankan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana pembunuhan kepada masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK