Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PELANGGARAN EKSEKUSI CAMBUK OLEH EKSEKUTOR DI ACEH
Pengarang
Siti Ipnu Yanti - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1409200030028
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PELANGGARAN EKSEKUSI CAMBUK OLEH
EKSEKUTOR DI ACEH
Siti Ipnu Yanti?
Mohd. Din ??
Mujibussalim
ABSTRAK
Pada dasarnya pidana cambuk merupakan suatu pidana baru di Indonesia khususnya di Aceh. Berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, menjelaskan ”pencambukan dilakukan pada punggung (bahu sampai pinggul) terhukum”. Pada praktiknya, masih terdapat eksekusi cambuk yang tidak mengikuti aturan. Sebagai contoh seperti di cambuk oleh eksekutor di bagian bawah leher dan kelebihan jumlah sabetan cambuk. Hal ini sangat mencederai pelaksanaan syariat Islam di Aceh sehingga dibutuhkan profesionalisme eksekutot dalam melakukan eksekusi cambuk.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis faktor penyebab eksekutor tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk dan untuk menjelaskan dan menganalisis tindakan hukum terhadap eksekutor yang tidak mengikuti aturan pelaksanaan eksekusi cambuk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab eksekutor tidak mengikuti aturan pelaksanaan eksekusi cambuk yaitu pertama kurangnya diberikanya pelatihan kepada eksekutor pidana cambuk sehingga ini memberikan dampak yang signifikan pada saat pelaksanaan cambuk. Dan faktor yang kedua adalah faktor hukumnya itu sendiri yang mana sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur konsekuensi bagi eksekutor yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan cambuk. Ini berdampak tidak adanya tanggung jawab hukum bagi eksekutor. Selanjutnya tindakan hukum bagi eksekutor yang melakukan kesalahan dalam eksekusi cambuk, pada dasarnya tidak ada tindakan hukum konkrit kepada eksekutor akan tetapi korban dapat melakukan pelaporan ke Polisi untuk dilakukan proses hukum apabila memang terjadi kesalahan dan kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh eksekutor. Apabila terdapat keberatan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk juga dapat melakukan tindakan hukum dengan melapor ke Mahkamah Syariyah, maka akan di proses untuk mengisi kekosongan hukum
Disarankan kepada eksekuor harus menjunjung tinggi hak-hak terpidana cambuk dengan melakukan eksekusi dengan profesional demi terciptanya keadilan. Dan disarankan kepada lembaga eksekutif dan legeslatif di Aceh untuk dapat merevisi untuk dapat menambah konsekuensi hukum terhadap eksekutor yang melakukan kesalahan dalam melakukan eksekusi cambuk dan mekanisme untuk melakukan tuntutan bagi eksekutor yang melakukan kesalahan, sehingga akan memberikan rasa keadilan bagi terpidana yang menjadi korban. Kemudian eksekutor akan lebih bekerja dengan hati-hati dengan adanya konsekuensi hukum tersebut.
Kata Kunci : Pelanggaran,`Eksekusi Cambuk, dan Eksekutor
Tidak Tersedia Deskripsi
PENUNDAAN PENERAPAN ‘UQUBAT CAMBUK TERHADAP WANITA HAMIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SIGLI DAN KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD FADJRULLAH, 2024)
PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) (ANZIR RIZKI, 2017)
PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI PIDANA CAMBUK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN JANTHO) (JUNAIDISYAH SANJA, 2016)
SIKAP MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT (MAKBULL RIZKI, 2019)
INTEGRALISASI EKSEKUSI PUTUSAN PENGEMBALIAN ASET PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Teuku Herizal, 2023)