Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN (WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE)
Pengarang
RIZKY AULIA FITRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010080
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rizky Aulia Fitri,
2018
M. Iqbal, S.H., M.H
Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, huruf a menyebutkan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana penambangan emas secara liar di Kabupaten Pidie.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas yang dilakukan secara liar, hambatan penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas secara liar dan upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penambangan emas secara liar.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas yang dilakukan secara liar ialah melakukan tindakan preventif dan represif. Hambatan penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas secara liar ialah adanya oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penambangan emas secara liar, kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi sebagian masyarakat yang membuat masyarakat melakukan penambangan emas secara liar, lemahnya koordinasi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi terkait di lapangan memberikan peluang bagi penambang emas secara liar. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penambangan emas secara liar ialah meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum demi terwujudnya efektifitas hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, memberikan penyuluhan hukum serta melakukan razia secara rutin.
Disarankan kepada semua pihak baik dari pihak Kepolisian atau Instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan razia terhadap penambang-penambang guna meminimalisir terjadinya tindak pidana penambangan secara liar, serta meningkatkan koordinasi antar instansi seperti melakukan pertemuan secara berkala guna membahas permasalahan yang menyangkut penanganan penegakan hukum terhadap penambangan emas secara liar.
Tidak Tersedia Deskripsi
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (TIO DERY, 2019)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (FADHEL ADYAKSA PURWANTO, 2021)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)