PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KATALISATOR MERKUR DALAM PENAMBANGAN EMAS…
ABSTRAK
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling bany…
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILA…
Pasal 35 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara, menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambagan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah)”. Kenyataannya, masih ditemukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan kasus tindak pidana penamba…
PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN MENDAPATKAN KEGIATAN REKREASIONAL (S…
Menurut Pasal 12 Huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak harus mendapatkan pendidikan,pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya. Anak binaan ditempatkan dalam Lembaga Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya. Namun, dalam kenyataannya
pemenuhan hak rekreasional belum dipenuhi secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan …