Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang
R. BAYU FERDIAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030029
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK
PIDANA KORUPSI
Oleh :
R. Bayu Ferdian
*
)
Mohd. Din
??
M. Gaussyah
???
Dalam peradilan tindak pidana korupsi, “adanya” kerugian negara pada
sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting.
Hingga saat ini masih saja terdapat polemik dalam peradilan perkara tindak pidana
korupsi, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang
“kerugian negara” itu sendiri. Walaupun Mahkamah Agung telah mengeluarkan
Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa hanya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak men-declare kerugian negara.
Namun tetap saja pada praktiknya, BPK tidak menjadi rujukan utama atau bahkan
satu-satunya dalam menghadirkan alat bukti mengenai kerugian negara. Jika
merujuk pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Yang dimaksud dengan
“secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah
dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau
akuntan publik yang ditunjuk.” Terlihat bahwa tidak disebutkan dengan jelas
instansi apa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara. Adapun perkara
tindak pidana korupsi yang penentuan kerugian negaranya berdasarkan pada
perhitungan kerugian negara oleh kejaksaan sendiri atau audit BPKP rentan
digugat, dengan argumen bukan lembaga yang berhak melakukan perhitungan
kerugian negara.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dasar penentuan kerugian
negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan proses penetapan kerugian negara
dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan
yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengacu kepada norma-
norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan
permasalahan yang diteliti sebagai pijakan normatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam menentukan nilai
kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi, Penyidik terlebih dahulu
memperhatikan kasusnya atau perkaranya, jika perkaranya sederhana maka
penentuan nilai kerugian negara dapat dilakukan oleh Penyidik sendiri atau oleh Jaksa. Sebaliknya jika perkaranya perlu audit secara mendalam ma ka Penyidik
berkoordinasi dengan BPK guna menghadirkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP), atau dapat pula berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk menghadirkan Laporan Hasil Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) sebagai alat bukti dipersidangan
mengenainya nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Proses Penetapan kerugian Negara, dimana Hakim tidak terikat
dengan LHP yang dihadirkan sebagai alat bukti, namun berlaku ketentuan hu kum
acara pidana pada umumnya dimana Hakim mendasari pada minimal dua alat
bukti yang sah ditambah dengan keyakinannya, sehingga bukan bukan saja
mengenai LHP mana yang harusnya diterima oleh hakim, tetapi dalam penetapan
kerugian Negara bisa terjadi perbedaan antara yang ditetapkan oleh lembaga
pemeriksa keuangan dengan lembaga peradilan.
Disarankan agar disebutkan secara eksplisit dengan bahasa yang sama
pada setiap Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi
bahwa hanya BPK lembaga yang berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan
negara, sehingga ada kepastian hukum. Selanjutnya perlu diperbanyak sumber
daya auditor yang mumpuni dan tersebar diseluruh kantor perwakilan BPK, agar
mampu menjangkau serta memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam
rangka menyiapkan alat bukti nilai kerugian keuangan negara pada perkara tindak
pidana korupsi.
Kata Kunci ; Penentuan, penetapan, kerugian negara
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KESEPAHAMAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM (Hadya Zuhra, 2026)
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)
SENGKETA KEWENANGAN BPK DAN BPKP DALAM MENILAI DAN MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN KEUNANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Lisma Wati, 2023)
KEDUDUKAN MOTIF SEBAGAI UNSUR DI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI POSITION MOTIVES AS AN ELEMENT IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION (M. Iqbal Nur Raziq, 2020)