PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA


Pengarang

Safriadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1309200030075

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

342

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Safriadi
Faisal
Muhammad Saleh

ABSTRAK
Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus sengketa hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang ada dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia diharuskan bersinergi dengan lembaga negara lainnya dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Namun pada kenyataannya MK melahirkan amar putusan yang kontroversi, karena dalam mengadili perkara telah melampaui wewenang yang ada padanya, pertimbangan hukum menyimpang dari asas-asas hukum universal, seperti asas ultra petita, ultra veres dan asas hukum tanpa pengecualian. Identifikasi masalah penelitian ini ialah (1) Hakim MK melakukan ultra veres dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, (2) Hakim MK melanggar asas hukum tanpa pengecualian dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 dan (3) Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Hakim MK melakukan ultra veres, Hakim MK melanggar asas hukum tanpa pengecualian dan Hakim MK memberi putusan bersifat ultra petita dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945.
Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan filsafat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hakim MK melakukan ultra veres dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 karena memiliki kewenangan lebih yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 sehingga dapat merusak tatanan keharmonisan dalam penegakan hukum antar lembaga negara. Hakim MK melanggar asas hukum tanpa pengecualian karena memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dengan berlindung dibalik konstitusi negara yang putusannya final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lainnya. Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita karena hanya menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum dalam penemuan hukum dan mengabaikan sumber hukum tidak tertulis lainnya seperti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
Disarankan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia agar dapat melakukan amandemen UUD Tahun 1945 yang ke V untuk mengatur kembali secara rinci, pasti dan akurat menyangkut kewenangan lembaga negara. Disarankan adanya pembatasan kewenangan MK dan keseluruhan dari putusannya dapat dilakukan peninjauan oleh lembaga negara lain untuk melahirkan putusan-putusan yang objektif. Menempatkan kembali MK sebagai lembaga negara yang kedudukannya sebanding dengan lembaga negara lainya di Indonesia berdasarkan UUD Tahun 1945.

Kata Kunci : Penemuan Hukum, Hakim Konstitusi, Pengujian Undang-Undang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK