PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR


Pengarang

ENI SURIATI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030003

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

343. 071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI
LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR
Eni Suriati
1
Darmawan
2
Teuku Muttaqin Mansur
3
ABSTRAK
Makanan jajanan anak sekolah adalah makanan berupa jajanan yang dijual
di sekitar sekolah dan banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. Anak yang
membeli dan mengkonsumsi makanan jajanan tersebut merupakan konsumen dan
harus mendapatkan perlindungan hukum. Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut dengan
UUPK, menyatakan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjalin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”. Kemudian pasal 1 (2) UUPK menambahkan, “konsumen adalah
setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan”.Selain itu, pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi
pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan barang apapun sebagai bahan
tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan. Namun dalam praktiknya perlindungan hukum bagi
konsumen makanan jajanan di lingkungan sekolah belum terwujud sebaga imana
mestinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap pangan jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung
bahan berbahaya, kemudian mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penjual
jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung bahan berbahaya, dan
mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap
makanan jajanan di lingkungan sekolahan yang mengandung bahan berbahaya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris yaitu penelitian lapangan ( penelitian terhadap data primer) yaitu suatu
penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang ada kemudian di gabungkan
dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Data atau
materi pokok dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari para informan
melalui penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, Perlindungan Konsumen
diberikan dalam upaya untuk melindungi konsumen dari pangan jajanan yang
mengandung bahan berbahaya yang dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat
hak sebagai konsumen yang diabaikan, perlindungan yang diberikan sebelum
terjadinya sengketa yaitu sikap kehati-hatian konsumen dalam pemilihan pangan
jajanan anak yang akan dikonsumsi dan perlindungan jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen dapat menuntut hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi jajanan. Disamping konsumen sendiri
yang kurang cermat terhadap jajanan yang dikonsumsi dan tidak mengetahui
jenis-jenis bahan berbahaya seperti borak dan formalin yang berbahaya bagi
kesahatan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah membuat konsumen tidak
mengetahui akan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Kedua,
Pelaku usaha/penjual mempunyai tanggung jawab terhadap ganti kerugian yang
dialami konsumen, ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang atau
pemberian santunan, namun dalam kenyataannya pertanggung jawaban selalu di
abaikan oleh penjual apabila terjadi kerugian terhadap konsumen para penjual
lebih memilih untuk menghindar dari kesalahan dan mengabaikan kerugian yang
dialami oleh konsumen, konsumen tidak dapat meminta ganti kerugian akibat
sulitnya membuktikan bahwa konsumen telah dirugikan dan adanya konsumen
yang enggan mempersoalkan ganti kerugian yang dialami akibat kurangnya
pengetahuan konsumen, kecurangan yang dilakukan penjual akibat dari kurangnya
kesadaran penjual akan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi jajanan yang
mengandung bahan berbahaya dan tidak adanya sanksi tegas terhadap penjual
yang melakukan kecurangan. Ketiga, Pengawasan yang dilakukan oleh Balai
POM dan dinas kesehatan sangat membantu konsumen dalam melindungi hak-hak
sebagai konsumen serta kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Kegiatan pengawasan yang diberikan telah sesuai dengan kewenangan masing-
masing pihak, hanya saja kegiatan pengawasan tersebut kurang rutin dilakukan
sehingga pelaku usaha tetap melakukan kecurangan terhadap konsumen.
Disarankan, pertama, Kepada pemerintah seharusnya lebih meningkatkan
perlindungan hukum terhadap anak yang berada dilingkungan sekolah dan Kepada
pihak sekolah dan dinas pendidikan di Aceh Besar diharapkan membuat larangan
tegas untuk tidak berjualan di lingkungan sekolah. Kepada konsumen diharapkan
lebih teliti dalam memilih jajanan yang akan dikonsumsi. Kedua, Untuk pelaku
usaha tanggung jawab harus lebih di utama kan terhadap konsumen, pelaku usaha
harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan yang merugikan
orang lain, pelaku usaha harus lebih memperhatikan jajanan yang akan dijual,
lebih mengerti tentang kesehatan bagi konsumen sehingga konsumen merasa
aman dan terlindungi keselamatannya dari jajanan yang dikonsumsinya.Ketiga,
Kepada Balai POM dan Dinas Kesehatan yang berwenang dalam pengawasan
dan pembinaan agar lebih meningkatkat pengawasannya dan memberikan sanksi
kepada pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pangan Jajanan Anak Sekolah, Bahan
Berbahaya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK