TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA (AIR CARRIER) TERHADAP PENUMPANG DISABILITAS KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA (AIR CARRIER) TERHADAP PENUMPANG DISABILITAS KARENA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MENURUT HUKUM INTERNASIONAL


Pengarang

RIZKY PRAYOGA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010134

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 9 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan Resolusi 61/106 Tahun 2006 yaitu mengatur tentang hak aksesibilitas penggunaan transportasi di tempat umum bagi penyandang disabilitas dan Pasal 134 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dalam ayat (1) memperoleh perlakuan khusus dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Pada kenyataannya penyandang disabilitas bernama Dwi Ariyani tidak memperoleh hak tersebut sehingga beliau gagal berangkat ke Swiss karena diturunkan oleh awak kabin pengangkut udara. Akibat perbuatan awak kabin tersebut menimbulkan kerugian kepada Dwi Ariyani, namun kerugian yang dialami ibu dwi ariyani tidak diatur dalam Konvensi Montreal 1999 yang merupakan Konvensi yang mengatur tanggung jawab pengangkut udara internasional.
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam hukum pengangkutan udara internasional apakah perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum dan bagaimana perusahaan angkutan udara bertanggung jawab kepada penumpang yang mengalami kerugian.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (konvensi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Hasil dari penulisan ini adalah bahwa perbuatan awak kabin tersebut dapat diminta pertanggung jawabaannya secara hukum berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dalam pengangkutan internasional yaitu prinsip tanggung jawab mutlak dan untuk mendapatkan tanggung jawab berupa ganti kerugian terhadap korban yaitu korban terlebih dahulu harus mengajukan gugatan di pengadilan dimana korban dapat mengakses lebih mudah artinya dapat diajukan atas pilihan penggugat. Pada kasus ini penggugat mengajukan gugatan di pengadilan penggugat bertempat tinggal.
Disarankan negara-negara peserta Konvensi Montreal 1999 agar kedepannya dapat mengatur lebih banyak pasal-pasal kerugian yang belum diatur dan diharapkan kepada pihak pengangkut udara untuk tidak melakukan diskriminasi kembali kepada penumpang penyandang disabiilitas serta diharapkan hakim dalam menyelesaikan perkara ini seadil-adilnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK