Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA (AIR CARRIER) TERHADAP PENUMPANG DISABILITAS …
RIZKY PRAYOGA
Dalam Pasal 9 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dengan Resolusi 61/106 Tahun 2006 yaitu mengatur tentang hak aksesibilitas penggunaan transportasi di tempat umum bagi penyandang disabilitas dan Pasal 134 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dalam ayat (1) memperoleh perlakuan khusus dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Pada kenyataannya penyandang disabilitas bernama Dwi Ariyani tidak memperoleh hak tersebut sehingga beliau gagal berangkat ke Swiss …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya