POLITIK PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (STUDI PENYEBAB KETERLAMBATAN PENGESAHAN APBA TAHUN 2016 ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

POLITIK PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (STUDI PENYEBAB KETERLAMBATAN PENGESAHAN APBA TAHUN 2016 )


Pengarang

Zulfikar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1210103010058

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Penerbit

Banda Aceh : FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Pasca berlaku Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, daerah diberikan kewenangan
mengelola potensi daerahnya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun dalam
perjalanan banyak menimbulkan probematika, salah satunya mengenai pengelolaan
keuangan daerah. Problematika pengelolaan keuangan di Provinsi Aceh seringnya
terlambat pengesahan APBA dari batas normal. Keterlambatan pengesahan APBA
berdampak pada daya serap anggaran dan ketersedian lapangan kerja. Ketertarikan
penulis melakukan penelitian anggaran tahun 20016 karena adanya konflik politik
antara Gubernur dan DPRA. Berdasarkan permasalahan di atas maka, penulis tertarik
mengakaji Penyebab Keterlambatan Pengesahan APBA Tahun 2016. Tujuan
penelitian untuk mengetahui dinamika politik pada proses pembahasan APBA tahun
2016 serta kaitan kepentingan politik anggaran DPRA dan Gubernur terhadap
keterlambatan pengesahan APBA tahun 2016 dengan menggunakan teori politik
anggaran dan asas-asas pengelolaan keuangan Negara/daerah. Penelitian menggunkan
metode kualitatif melaui kajian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwasanya dinamika politik yang terjadi selama proses pembahasan
APBA, Eksekutif mendominasi kebijakan anggaran tahun 2016 daripada DPR Aceh
sehingga usulan DPR Aceh tidak tertampung. Miskomunikasi antara DPR Aceh dan
terjadi tolak-tarik kepentingan antara DPR Aceh dan Eksekutif. Gubernur sering tidak
hadir dalam rapat pembahasan serta Disharmonisasi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Keterlambatan pengesahan APBA tahun 2016 karena deadlock pembahasan tidak ada
titik temu kepentingan antara kedua belah pihak, usulan diluar kewengan Pemerintah
Aceh sehingga butuh waktu untuk finalisasi. Penolakan Pembahasan KUA-PPAS
oleh DPRA, Pemerintah Aceh terlambat mengajukan KUA-PPAS kepada DPR Aceh.
Diharapkan kedepan Gubernur Aceh dapat mebuka ruang komunikasi secara inten
dengan DPRA. Kepada DPR Aceh juga diharapkan setiap kebijakan politik anggaran
juga harus mempertimbangkan jadwal siklus pengganggaran.


Kata Kunci: APBA Tahun 2016, Politik Anggaran dan Pengelolaan Keuangan
Daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK