KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH


Pengarang

SADRUN PINIM - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200030009

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.06

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT
ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Sadrun Pinim

Husni Jalil
1

Yanis Rinaldi
2

ABSTRAK
3


Aceh salah satu daerah provinsi yang diberikan status otonomi khusus
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan
Aceh. Muatan yang diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 adalah kewenangan
Gubernur Aceh dalam penggantian pejabat eselon II. Dalam penggantian pejabat
eselon II telah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah, Gubernur Aceh dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Prosedur penggantian pejabat eselon II
menurut UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh tidak sesuai dengan UU No.
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan Gubernur
Aceh dalam mengangkat pejabat Eselon IIdan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang membatasi
kewenangan Gubernur Aceh sebagai kepala daerah dalam otonomi khusus.
Metode penelitian adalah yuridis normatif, spesifikasi preskriptif analitis.
Sumber data adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier mengenai Kewenangan Gubernur Aceh dalam
Penggantian Pejabat Eselon II Setelah Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun hasil penelitian menunjukkan pemberlakuan Undang-Undang No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memuat larangan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
akhir masa jabatan kecuali persetujuan tertulis dari Menteri, sesungguhnya
menghambat otonomi khusus di Aceh menurut UU No. 11 Tahun 2006. Dalam asas
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana setiap daerah provinsi juga
tunduk pada aturan nasional. Menurut asas peraturan perundang-undangan, penerapan
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak
berlaku di Aceh, dan terkait penggantian pejabat eselon II tetap berdasarkan UU No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena Pegawai Negeri Sipil Aceh satu
kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.
Disarankan kepada Pemerintah Pusat dalam membuat peraturan perundangundangan
mengacu
harmonisasi
dan
sinkronisasi
peraturan
perundang-undang
lainnya.

Undang-Undang

No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, sehingga, memberikan pengecualian untuk Provinsi Aceh sebagai otonomi
khusus, agar tidak timbul disharmonisasi peraturan perundang-undangan.



Kata kunci: Kewenangan dan Pejabat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK