Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS MENGGANDAKAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Medi Syahputra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010408
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus
Menggandakan Uang
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,54),pp.,bibl.,
ABSTRAK
Medi Syahputra,
2018
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam prakteknya tindak pidana
penipuan dengan modus penggandaan uang masih terjadi di wilayah hukum Kepolisian
Resor Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang, untuk
menjelaskan hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani tindak
pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan untuk menjelaskan upaya
Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan
uang.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan.
Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan
perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak
pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pelaku ingin
mendapatkan uang dengan cara cepat. Dimana pelaku melihat bahwa korban bisa dengan
mudah untuk dipengaruhi karena terdesak keperluan ekonomi, sehingga memunculkan
niat pelaku untuk melancarkan rencananya dengan melakukan penipuan terhadap
korbannya. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak
pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yaitu karena pihak Kepolisian sulit
menemukan alat bukti yang digunakan oleh pelaku serta keterangan yang berbelit yang
diberikan oleh pelaku. Upaya penanggulangan pihak Kepolisian yaitu melakukan
himbauan kepada masyarakat, jangan mudah mempercayai bujuk rayu seseorang yang
mencurigakan serta sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh elemen masyarakat.
Disarankan kepada masyarakat agar bekerja lebih keras, rajin serta jujur dalam
mencari rezeki tidak perlu mencari rezeki dengan cara menyimpang seperti mempercayai
akan hal gaib, memberikan sanksi hukuman yang tegas terhadap para pelaku sehingga
menimbulkan efek jera serta Diharapkan juga kepada masyarakat agar jangan mudah
tergiur dengan seseorang yang mengaku bisa melakukan penggandaan uang karena itu
salah satu cara yang dilakukan oleh orang tersebut untuk mendapatkan keuntungan
pribadi orang tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RAMZA MUNFAJARI, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (PUTRI ALMAAS HAWARI, 2025)
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019)
MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Said Amirul Bakri, 2026)