PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA


Pengarang

SYAHRUMAN TAJALLA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030023

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.04

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA
Syahruman Tajalla*
Mohd. Din**
Yanis Rinaldi***

ABSTRAK

Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Begitu juga orang yang turut melakukan dipidana sama dengan orang yang melakukan (Pasal 55 KUHP). Pidana perusakan terhadap barang dalam hukum Islam tergolong jarimah ta’zir, oleh karena itu penentuan jenis pidananya dapat dibentuk berdasarkan kebijakan penguasa.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama dalam hukum Islam dan menjelaskan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama sesuai dengan keadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparasi, dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Tindak pidana perusakan barang dapat diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir dalam hukum Islam. Berdasarkan pertimbangan kesesuaian dengan nash dan pertimbangan logika, ‘uqubat ta’zir bagi pelaku perusakan barang adalah pidana ganti kerugian. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana atas perusakan barang yang dilakukan bersama-sama, maka dalam hukum Islam masing-masing orang bertanggung jawab sesuai dengan perannya. Kedua, Berdasarkan keadilan restoratif, pelaku perusakan barang seharusnya dipidana dengan pidana ganti kerugian. Dan berdasarkan keadilan distributif, orang yang merusak barang orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, baik sebagai pembuat maupun pembantu harus dijatuhi hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Disarankan agar Pemerintah khususnya Pemerintah Aceh menjadikan syari’at Islam sebagai pedoman dalam setiap pembentukan aturan perundang-undangan, dan membentuk aturan-aturan baru yang dapat lebih memenuhi standar keadilan distributif dan restoratif.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perusakan Barang, Bersama-sama


CRIMINAL LIABILITY OF DESTRUCTION OF GOODS
CARRIED OUT JOINTLY

Syahruman Tajalla *
Mohd. Din **
Yanis Rinaldi ***

ABSTRACT

Article 406 paragraph (1) of the Criminal Code states that the person who damages the property of another person shall be sentenced to a maximum of two years and eight months imprisonment or a maximum fine of Rp.4.500. Likewise, the person who involved in the criminal is equal to the perpetrator (Article 55 of the Criminal Code). Criminal of destruction of goods in Islamic law classified as jarimah ta'zir, therefore the determination of the type of punishment can be established under the policies of the authorities.
This study aims to explain the criminal liability for the destruction of goods carried out jointly in Islamic law and explain the criminal liability for the destruction of goods carried out jointly in accordance with justice.
This type of research is normative law research with legal approach, comparative approach, and historical approach.
The results showed that, First, Criminal acts of destruction of goods can be classified as the jarimah ta'zir in Islamic law. Based on the consideration of conformity with the texts and logical considerations, 'uqubat ta'zir for perpetrators of the destruction of goods is compensation. Related to criminal liability for the destruction of goods carried out jointly, then in Islamic law each person is responsible in accordance with its role. Second, Based on restorative justice, the perpetrator of the destruction of goods should be punish by compensation punishment. And based on distributive justice, the people who destruct of the goods of others carried out jointly, both as perpetrator and helper must be sentenced differently according to their respective roles.
It is suggested that the Government, especially the government of Aceh, make the Islamic Law as a guideline in every formulation of the rule of law, and form new rules that can better fullfill the standards of distributive and restorative justice.

Keywords: Criminal Liability, Destruction of goods, Carrried out jointly


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK