Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN DENDA ADAT KEPADA PELAKU KHALWAT DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Tari Nasyiah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010204
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TARI NASYIAH PELAKSANAAN DENDA ADAT TERHADAP
PELAKU KHALWAT DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,59),pp.,bbl.,tabl.
2017
(DR.TEUKU MUTTAQIN MANSUR, M.H.)
Aceh diberi peluang kepada peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa
secara adat. Adapun jeniss engketa yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat
diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 salah satunya
adalah khalwat. Dalam pasal 20 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 tahun 2013
menyebutkan bahwa jenis-jenis sanksi adat yang dapat dijatuhkan dalam
penyelesaian sengketa adat gampong salah satunya adalah denda adat.
Penyelesaian kasus khalwat didapatkan adanya pelaksanaan penyelesaian yang
berbeda-beda khususnya dalam hal pengenaan denda adat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan
sistem pelaksanaan pemberian denda adat kepada pelaku khalwat di Kota Banda
Aceh, dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan denda adat terhadap pelaku
khalwat di Kota Banda Aceh.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan
untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur dan peraturan
perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk
memperoleh data primer dengan mewawancarai informan dan responden.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan
pemberian denda adat terhadap pelaku khalwat disetiap gampong pada dasarnya
sama. Namun ada bebera pahal yang berbeda, yaitu karena berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan lembaga adat, keikhlasan para pihak (pelaku)
khalwat dan kesepakatan bersama dalam siding adat. Hambatan dalam
pelaksanaan denda adat kepada pelaku khalwat adalah kondisi ekonomi keluarga
para pihak. Tidak ada peraturan yang menjelaskan jumlah pengenaan denda secara
tegas yang menyebutkan batasan minimal dan maksimal dalam pengenaan denda
dan kurangnya sosialisasi yang diberikan baik sosialisasi dari Majelis Adat Aceh
kepada pemangku adat di gampong-gampong maupun sosialisasi dari pemangku
adat gampong untuk masyarakat.
Disarankan untuk semua pihak agar putusan adat haruslah dihormati dan
dihargai oleh semua pihak, baik masyarakat maupun lembaga negara. Diharapkan
kepada Pemerintah Aceh agar peraturan/Qanun Aceh terkait dengan defenisi
denda, dan pengenaan denda adat agar menyebutkan jumlah pengenaan denda
secara tegas batasan minimal dan maksimal dalam pengenaan denda adat, dan
diharapkan kepada Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh untuk meningkatkan
sosialisasi khusus kepada keuchik-keuchik gampong dan perangkat adat gampong
mengenai permasalahan-permasalahan adat sanksi-sanksi adat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)
IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT TERHADAP TINDAK PIDANA KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH BIREUEN) (Difa Rahadatul Aisyi, 2023)
PENJATUHAN SANKSI ADAT PADA KASUS KHALWAT (MESUM) DI WILAYAH KABUPATEN PIDIE (Salsabila, 2022)
PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUHAJIR MUCHLIS, 2016)
MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PUTUSAN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KHALWATRN(STUDI DI DESA SALUR LASENGALU KECAMATAN TEUPAH BARAT KABUPATEN SIMEULUE) (Arismanudin, 2021)