KEDUDUKAN SURAT EDARAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DALAM PENENTUAN MASA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEDUDUKAN SURAT EDARAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DALAM PENENTUAN MASA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH


Pengarang

Taqyuddin Faranis - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1209200030036

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.07

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEDUDUKAN SURAT EDARAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DALAM PENENTUAN MASA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH
Oleh:

Taqiyuddin Faranis*
Husni**
Mahdi Syahbandir***

ABSTRAK

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) merupakan lembaga negara nondepartmen yang diberikan kewenangan oleh Konstitusi untuk mengawasi setiap proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum legislatif maupun pemilihan eksekutif (kepala derah). Pada pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dinyatakan bahwa masa kerja Panwaslih berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan kepala daerah tepilih, sementara dalam regulasi yuridis lainnya khususnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Ketua Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor:0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilu Ad Hoc dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Edaran tersebut disimpulkan bahwa masa kerja Panwaslih di Aceh berakhir pada bulan Mei bagi daerah yang terdapat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan bulan Juni bagi daerah yang vakum sengketa. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pilkada dan menimbulkan kegaduhan dalam internal Panwaslih di Aceh.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan hukum Surat Edaran Bawaslu, mengkaji kepastian hukum masa kerja Panwaslih di Aceh atas keputusan Bawaslu RI yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang dijadikan rujukan Pemerintah Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur sebelumnya mengenai masa kerja Panwaslih di Aceh.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptis analisis dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, norma maupun doktrin-doktrin hukum dengan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Bawaslu tidak memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang mengikat Panwaslih di Aceh karena instrumen hukum untuk masa kerja Panwaslih di Aceh tetap menggunakan UUPA dan aturan pelaksanan di bawahnya yaitu Qanun Aceh yang mengatur tentang pengawasan. Selain itu dapat digunakan instrumen hukum lain sebagai acuan pelaksanaan apabila tidak diatur dalam aturan khusus mengenai pilkada. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan aturan khusus (lex specialis) dalam menentukan dan memutuskan sesuatu hal terkait Aceh. UUPA adalah regulasi yuridis yang sifatnya special regulation yang dapat mengesampingkan aturan nasional lain baik yang bersifat regelling apalagi beschikking.
Disarankan agar dalam menentukan kebijakan di daerah tidak mengabaikan dan menafikan daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Pemerintah dan DPR RI harus menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa, apalagi terhadap daerah yang berjasa besar dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti Aceh. Kemudian institusi-institusi negara tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hirarki norma hukum di Indonesia. Selanjutnya agar sebelum melahirkan peraturan perundang-undangan dilakukan kajian yan mendalam, responsif, artikulatif, dan agregatif serta tidak mengedepankan misi politis. Selain tetap berpedoman kepada asas pembuatan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi multitafsir sesuai kehendak subjektif para pakar hukum dan pamanggku kepentingan (stakehoder) lainnya, juga tidak mengabaikan prinsip keadilan dan historis daerah tertentu.

Kata Kunci: Panwaslih, Pengawasan, Surat Edaran, Masa Kerja

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK