Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO
Pengarang
Ilyas - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1309200030056
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.09
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR
DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO
Ilyas
Syahrizal Abbas
Iman Jauhari
ABSTRAK
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu tahapan proses persidangan di pengadilan. Pelaksanaan mediasi wajib dilakukan dalam sebuah perkara yang layak dimediasi sebelum perkara tersebut dilanjutkan kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Mediasi berfungsi untuk mendamaikan para pihak dan merupakan legal standing untuk dibuka persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara. Mediasi merupakan wujud penyelesaian suatu persengketaan melalui inisiatif para pihak yang bersengketa dengan ditengahi oleh seorang mediator. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Penyelesaian dengan cara mediasi dapat menguntungkan para pihak yang berperkara, tanpa menghabiskan banyak waktu, tenaga dan dana. Mediasi merupakan langkah yang paling tepat bagi pencari keadilan dan dapat memberikan penyelamatan kehormatan bagi kedua belah pihak yang berperkara.
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengapa proses mediasi yang dijalankan oleh hakim mediator pada Mahkamah Syar’iyah Jantho belum cukup berhasil, padahal PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah memberikan pedoman atau panduan bagi hakim dalam menjalankan fungsi mediasi. Teori yang digunakan dalam pemecahan masalah adalah teori mediasi, teori penyelesaian sengketa, teori efektifitas dan teori peran, karena teori ini dianggap mampu mengungkapkan pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Teori ini digunakan dalam rangka menganalisis penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum secara empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mendamaikan para pihak belum mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 baik prosedur formal maupun materiil. Hal ini terindikasi pelaksanaan mediasi hanya sebagai formalitas. supaya perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Usaha semaksimal untuk mendamaikan para pihak, itikad baik dari hakim mediator sebagai pemegang amanah belum cukup maksimal, sehingga maksud dan tujuan PERMA ini belum terealisasikan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Faktor penyebabnya yaitu: pertama, pelaksanaan mediasi belum mengacu pada prosedur mediasi yang sudah ditentukan, keseriusan hakim mediator belum maksimal, itikad baik dari para pihak dan hakim mediator kurang serius. kedua, kualitas perkara sudah cukup berat, para pihak yang berperkara sebelum masalahnya tersebut sampai ke Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah ditangani beberapa kali baik oleh pihak non formal maupun formal, sehingga usaha para mediator untuk mendamaikannya cukup berat. ketiga, kurangnya pemahaman para pihak terhadap pentingnya proses mediasi bagi mereka, meskipun demikian jika Majelis Hakim secara serius dan mendetil memberi penjelasan, para pihak akan lebih memahami dan serius dalam mengikuti tahap tahap proses mediasi. Keempat, ada anggapan dari Hakim mediator bahwa tugas menjadi mediator adalah tugas tambahan yang terasa terbebani baginya, juga menganggap dengan proses mediasi akan memperlambat putusnya perkara dan akan mempengaruhi nilainya sebagai hakim.
Disarankan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah/Majelis Hakim perihal kinerja mediator dalam menjalankan kewajiban mediasi para pihak agar para mediator dapat melaksanakan tugas secara serius dalam mengupayakan proses mediasi. Perlunya keterlibatan mediator dari luar dalam menangani kasus di Mahkamah Syariah Jantho agar dapat meringankan kinerja hakim sebagai pemeriksa dan lebih fokus kepada perkara yang di tanganinya dan lembaga Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat bekerja sama dengan mediator yang bersertifikat dari luar pengadilan, tidak hanya melibatkan hakim di Pengadilan saja. Adanya inisiatif dari lembaga yang berkompeten untuk melakukan pelatihan atau training bagi hakim secara berkelanjutan.
Kata Kunci: hakim, mediator, perkara, perdata
Tidak Tersedia Deskripsi
PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (Ilyas, 2017)
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIYAH KOTA LHOKSEUMAWE (MUHAMMAD ABRAR, 2023)
EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018)
IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE) (Cut Firna Salsalia, 2024)
PERAN HAKIM DALAM MEMEDIASI KASUS PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH DI KABUPATEN ACEH BARAT (RINA OKTAVA, 2023)