PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


Pengarang

Ahmad Zulpikar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1109200030007

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.066

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes)
yang sulit dalam pembuktiannya, korupsi sering dilakukan secara terorganisir dan
sistimatis, karena melakukan korupsi membutuhkan kerjasama dari beberapa
orang yang mempunyai kepentingan didalamnya, kerjasama berupa kesaksian dari
orang-orang yang mengetahui langsung terjadinya korupsi, yang kemudian
dikenal dengan whistleblower. Pengaturan whistleblower belum diatur secara
khusus, namun secara implisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pada Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2), yang dinilai tidak memenuhi prinsip perlindungan hukum terhadap
seorang whistleblower dengan masih banyaknya kriminalisasi terhadap
whistleblower, dan tidak adanya kompensasi yang memadai bagi whistleblower,
menjadikan masyarakat tidak mau menjadi whistleblower.
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi
dan Korban mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi
whistleblower dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui konsep ideal
perlindungan hukum bagi whistleblower dalam Undang - Undang tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
khususnya Pasal 10 ayat (2) belum memberikan perlindungan hukum bagi
whistleblower dan justice collaborator. Kedua, Perlidungan hukum bagi
whistleblower yang ideal dapat berupa perlindungan hukum yang secara umum,
berupa antara lain : keamanan; kerahasiaan identitas; jika diperlukan identitas
baru; tidak ditahan/penjara bersama pelaku yang pidananya diungkap; dan/atau
tidak dapat dituntut secara pidana, administrasi maupun perdata atas kesaksian ,
laporan atau bantuan lainnya. Perlindungan hukum yang bersifat khusus berupa :
penundaan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau tindak pidana lain yang diakuinya; penundaan proses hukum atas pengaduan yang timbul
karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang diberikannya; Penghargaan;
Keringanan tuntutan antara lain berupa pengajuan tuntutan hukuman percobaan,
peringanan tuntutan dan hukuman (dibanding pelaku lain diperkara yang
diungkapkan atau terdakwa lain pada kasus sejenis); Penghapusan penuntutan,
dan/atau Pemberian remisi dan/atau grasi; Memberikan kompensasi berupa
pemberian hadiah atas tindakan beraninya menjadi whistleblower, dengan
memperoleh 10 persen hingga 30 persen dari nilai kerugian negara yang telah di
korupsi.
Disarankan hendaknya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
segera merumuskan dan merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban terutama memberikan rumusan yang lebih luas
tentang pengertian pihak yang dapat menjadi whistleblower. Memperbaiki
rumusan perlindungan hukum terhadap whistleblower, berupa pemberlakuan
prinsip imunitas dan pemberian kompensasi dengan mendapatkan nilai tertentu
dari hasil korupsi antara 10 persen sampai 30 persen bagi mereka yang menajdi
whistleblower yang beitikad baik. Hal ini menciptakan kondisi yang kondusif bagi
masyarakat yang akan menjadi whistleblower terutama dalam kasus-kasus tindak
pidana korupsi
Kata Kunci : Whistleblower, Perlindungan Hukum, Kompensasi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK