KEWENANGAN GUBERNUR DALAM MUTASI JABATAN ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN GUBERNUR DALAM MUTASI JABATAN ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH


Pengarang

Mufdar Alianur - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1209200030059

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.06

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWENANGAN GUBERNUR DALAM MUTASI JABATAN ESELON II
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH

Mudfar Alianur
Faisal A Rani
Eddy Purnama
ABSTRAK
Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang yang mana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, sementara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai larangan pergantian pejabat dalam hal masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah akan berakhir, namun dalam hal ini Gubernur Aceh telah melakukan mutasi berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 melakukan mutasi sebelum masa akhir jabatan gubernur berakhir.
Tujuan penelitian untuk mengetahui mutasi yang dilakukan Gubernur terhadap pejabat eselon II Pemerintah Aceh dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengetahui larangan pergantian pejabat oleh Undang-Undang No 10 tahun 2016 telah membatasi kewenangan Gubernur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan mengetahui konsekuensi hukum bagi Gubernur yang melakukan Mutasi pejabat eselon II Pemerintah Aceh, sebelum 6 bulan masa jabatannya berakhir.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukan kepala daerah (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan di dalam UUPA tidak diatur mengenai larangan penggantian pejabat sebelum 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dan akhir masa jabatan sehingga Undang-Undang ini secara hukum dapat diberlakukan diberlakukan di Propinsi Aceh karena mengatur hal yang lebih khusus dari yang khusus.
Disarankan bahwa seharusnya kepada DPRA dan Pemerintah Aceh segera membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaran Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2017 dengan memasukan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) sampai ayat (6) dalam rangka mencegah terjadinya benturan dengan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi, dan Pemerintah Aceh harus menyiapkan langkah hukum ke depannya agar meminta terlebih dahulu persetujuan menteri terkait sebelum melakukan pergantian pejabat, sebelum penetapan pasangan calon atau 6 bulan sebelum jabatan Gubernur Aceh berakhir, kecuali sudah adanya Peraturan perundang undang yang dibuat sebagai dasar hukum tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pemerintah Aceh harus meninjau ulang SK Nomor PEG 821.22/004/2017, ditakutkan akan ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila Qanun Aceh tidak mengadopsi aturan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kata Kunci : Kewenangan Gubernur dan Undang-Undang

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK