Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
KARINA SYAHPUTRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010337
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.093 8
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Karina Syahputri,
2017
Dr. Mohd.Din, S.H., M.H.
Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan bahwa Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Berdasarkan penelitian di Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh Aceh diketahui terdapat beberapa kasus penyelesaian kecelakaan lalu lintas secara ADR pada tahun 2016-2017 dengan total penyelesaian ADR pada tahun 2016-2017 adalah 227.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Alternative Dispute Resolution (non-litigasi) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, cara pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Alternative Dispute Resolution oleh Satuan Lalu lintas Polresta Banda Aceh dan hambatan-hambatan yang ditemui pada saat penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Alternative Dispute Resolution.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Dan untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari buku buku dan literatur yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh adalah aadanya aturan teknis pelaksanaan ADR, terjadinya kesepakatan antara pelaku dan korban, dan diskresi Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Banda Aceh.Pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution (ADR) oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh adalah adanya kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dan Pencatatan Dalam Buku Register. Hambatan-hambatan yang ditemui pada saat penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution (ADR) adalah keterbatasan sumber daya manusia dan adanya penyimpangan oleh aparatur dalam melaksanakan tugas.
Disarankan pelaksanaan ADR dilaksanakan secara konsisten dan tidak melanggar KUHAP dan UULLAJ, adanya peningkatan sumber daya manusia di Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh dan para pihak mengikuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dihapan para saksi, masyarakat dan pihak penyidik.
Tidak Tersedia Deskripsi
URGENSI DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM TILANG ELEKTRONIK DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Taqwallah, 2023)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016)
PEMETAAN LOKASI RAWAN KECELAKAAN (BLACK SITE) DI JALAN KOTA BANDA ACEH MENGGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (Rizky Ramadhiana Sari, 2016)
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG) (DENISA TRI SAHARANI, 2022)
PENERAPAN SISTEM ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI KABUPATEN ACEH TENGAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATLANTAS POLRES ACEH TENGAH) (khoirunnisa hasimi, 2025)