Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MEMECAH BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH
Pengarang
Muhammad Taufiq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020254
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD TAUFIQ,
2017
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MEMECAH BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 57 ) pp., tabl., bibl.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.)
Pemecahan berkas perkara (splitsing) diatur dalam Pasal 142 KUHAP dimana pemecahan berkas perkara (splitsing) merupakan domain penuntut umum dan prosesnya dilakukan penyidik setelah adanya permintaan penuntut umum. Namun dalam praktek, ditemukan beberapa kasus penyidik telah mulai melakukan pemecahan berkas perkara pada tahap penyidikan. Hal ini dapat dilihat dari laporan polisi perkara tindak pidana narkotika yang ditangani oleh kepolisian resor kota (Polresta) Banda Aceh pada tahun 2015 yakni sebanyak 102 kasus, dimana 47 kasus penyelesaian berkas perkaranya dilakukan melalui mekanisme pemecahan berkas perkara (splitsing) yang telah dilaksanakan pada tahap penyidikan, artinya pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada penuntut umum telah dalam keadaan dipecah (splitsing).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan penyidik dalam melakukan pemecahan berkas perkara pada tahap penyidikan tanpa permintaan penuntut umum dan menjelaskan konsekuensi hukum terkait pemecahan berkas perkara oleh penyidik tanpa permintaan penuntut umum terhadap legalitas penyidikan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif dimana data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara responden atau informan dan data sekunder yang diperoleh dari Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik dalam melakukan pemecahan berkas perkara pada tahap penyidikan adalah: (1) faktor efisiensi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara dan dapat segera diajukan kepada penuntut umum (2) untuk mempermudah penuntut umum dalam mengidentifikasi deskripsi tindak pidana yang ditangani (3) fakta bahwa pemecahan berkas perkara akan selalu menjadi poin petunjuk umum (P19) jika penyidik hanya menyatukan beberapa pelaku tindak pidana kedalam satu berkas. Sedangkan konsekuensi hukum terhadap pemecahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik tidak diatur dalam pasal 142 KUHAP. Selain itu, untuk alasan efisiensi penuntut umum tidak keberatan dengan kewenangan yang dilangkahi penyidik dalam hal pemecahan berkas perkara oleh penyidik tanpa menunggu petunjuk (P19) terlebih dahulu.
Disarankan agar Polri membuat kesepakatan kerja dengan pihak kejaksaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemecahan berkas perkara, sehingga tidak ada kesan penyidik melangkahi kewenangan penuntut umum dalam melakukan pemecahan berkas perkara.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARDIAN MUHAMMAD ZAKY, 2024)
TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH ) (Satria Jefri, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (TRIA HUMAIRA, 2016)
KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH (Rahmat, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)