KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MEMECAH BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MEMECAH BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH


Pengarang

Muhammad Taufiq - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020254

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MUHAMMAD TAUFIQ,
2017
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MEMECAH BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 57 ) pp., tabl., bibl.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.)

Pemecahan berkas perkara (splitsing) diatur dalam Pasal 142 KUHAP dimana pemecahan berkas perkara (splitsing) merupakan domain penuntut umum dan prosesnya dilakukan penyidik setelah adanya permintaan penuntut umum. Namun dalam praktek, ditemukan beberapa kasus penyidik telah mulai melakukan pemecahan berkas perkara pada tahap penyidikan. Hal ini dapat dilihat dari laporan polisi perkara tindak pidana narkotika yang ditangani oleh kepolisian resor kota (Polresta) Banda Aceh pada tahun 2015 yakni sebanyak 102 kasus, dimana 47 kasus penyelesaian berkas perkaranya dilakukan melalui mekanisme pemecahan berkas perkara (splitsing) yang telah dilaksanakan pada tahap penyidikan, artinya pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada penuntut umum telah dalam keadaan dipecah (splitsing).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan penyidik dalam melakukan pemecahan berkas perkara pada tahap penyidikan tanpa permintaan penuntut umum dan menjelaskan konsekuensi hukum terkait pemecahan berkas perkara oleh penyidik tanpa permintaan penuntut umum terhadap legalitas penyidikan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif dimana data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara responden atau informan dan data sekunder yang diperoleh dari Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik dalam melakukan pemecahan berkas perkara pada tahap penyidikan adalah: (1) faktor efisiensi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara dan dapat segera diajukan kepada penuntut umum (2) untuk mempermudah penuntut umum dalam mengidentifikasi deskripsi tindak pidana yang ditangani (3) fakta bahwa pemecahan berkas perkara akan selalu menjadi poin petunjuk umum (P19) jika penyidik hanya menyatukan beberapa pelaku tindak pidana kedalam satu berkas. Sedangkan konsekuensi hukum terhadap pemecahan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik tidak diatur dalam pasal 142 KUHAP. Selain itu, untuk alasan efisiensi penuntut umum tidak keberatan dengan kewenangan yang dilangkahi penyidik dalam hal pemecahan berkas perkara oleh penyidik tanpa menunggu petunjuk (P19) terlebih dahulu.
Disarankan agar Polri membuat kesepakatan kerja dengan pihak kejaksaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemecahan berkas perkara, sehingga tidak ada kesan penyidik melangkahi kewenangan penuntut umum dalam melakukan pemecahan berkas perkara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK