TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

LATHIFAH KAMAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010151

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Lathifah Kamal,
2017





Mahfud, S.H., LL.M.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana niaga bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kota Banda Aceh.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM bersubsidi, dan untuk menjelaskan hambatan terkait tindak pidana niaga BBM bersubsidi, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM bersubsidi dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial, dan minimnya upaya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang bersifat pidana. Hambatan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi dari segi kurangnya kerjasama yang baik, adanya campur tangan oknum kepolisian, serta minimnya alokasi anggaran, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana niaga BBM bersubsidi yaitu upaya pereventif, kuratif, rehabilitatif dan upaya represif.
Disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana, dan meningkatkan kerjasama yang baik antara Kepolisian dan pihak Pertamina,serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif terkait tindak pidana niaga BBM bersubsidi di Kota Banda Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK