Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK S…
LATHIFAH KAMAL
ABSTRAK Lathifah Kamal, 2017 Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana niaga bahan bakar minyak bersubsidi d…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya