Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Pengarang
MHD. ARIF MUNANDAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010352
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Namun, dalam kenyataannya, ada kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terbukti secara sah tetapi hakim menjatuhkan putusan bebas.
Tujuan penelitian ini, untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tindak pidana perdagangan orang, dan untuk menjelaskan dasar pembuktian yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas.
Perolehan data dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tindak pidana perdagangan orang seharusnya mengacu kepada Pasal 183 KUHAP dan teori sistem pembuktian pidana yang dikenal dengan “negatief wettelijke theorie”. Dasar pembuktian yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, menurut sistem pembuktian yang berlaku, yakni dengan memperhatikan dua alat bukti yang sah sebagai media yang digunakan hakim untuk memperoleh keyakinan terkait bersalah atau tidaknya terdakwa.
Disarankan untuk mengikuti teori sistem pembuktian negatif yang berlaku di Indonesia secara komprehensif dan menyeluruh dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara, serta disarankan untuk menerapkan asas minimum pembuktian yang terkandung dalam KUHAP, dan mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (MHD. ARIF MUNANDAR, 2017)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (juwita dewi, 2024)
PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SIANIDA TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 186/PID.SUS/2021/PN SGI) (GUSFINDRA SIDDIQ, 2025)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Safhira Yosarishesa, 2025)