TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH


Pengarang

MHD. ARIF MUNANDAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010352

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Namun, dalam kenyataannya, ada kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terbukti secara sah tetapi hakim menjatuhkan putusan bebas.
Tujuan penelitian ini, untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tindak pidana perdagangan orang, dan untuk menjelaskan dasar pembuktian yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas.
Perolehan data dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tindak pidana perdagangan orang seharusnya mengacu kepada Pasal 183 KUHAP dan teori sistem pembuktian pidana yang dikenal dengan “negatief wettelijke theorie”. Dasar pembuktian yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, menurut sistem pembuktian yang berlaku, yakni dengan memperhatikan dua alat bukti yang sah sebagai media yang digunakan hakim untuk memperoleh keyakinan terkait bersalah atau tidaknya terdakwa.
Disarankan untuk mengikuti teori sistem pembuktian negatif yang berlaku di Indonesia secara komprehensif dan menyeluruh dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara, serta disarankan untuk menerapkan asas minimum pembuktian yang terkandung dalam KUHAP, dan mempertimbangkan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK