Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LAPORAN KERJA PRAKTEK
PROSEDUR PELAPORAN TAX AMNESTY PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH
Pengarang
NADYA URRAHMI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003010089
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
336.2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) dilaksanakan setelah adanya Praktik Kerja Lapangan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang semula bernama Inspeksi Keuangan jawatan Pajak. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan nama tersebut diubah menjadi Direktorat Jendral Pajak Inspeksi Banda Aceh dengan struktur organisasi Tipe B.II, kemudian berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.235/KMK. 01/1980 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.399/KMK.01/1982 tertanggal 24 Juni 1982, kantor Inspeksi Pajak Banda Aceh ditingkatkan lagi menjadi stuktur organisasi Tipe B.I. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.67/KMK.01/2008 tertanggal 9 September 2008 berganti nama lagi menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh hingga sekarang.
Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tax amnesty dan bagaimana prosedur pelaporan tax amnesty yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh.
Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Prosedur pelaporan dilakukan mulai dari wajib pajak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan pengisian formulir, kemudian dilakukan pelaporan SPT Tahunan, setelah itu perhitungan uang tebusan yang dibayar oleh wajib pajak, hingga penyetoran uang tebusan. Saat ini penerapan tax amnesty di KPP Pratama Banda Aceh bisa dikatakan berhasil karena sudah terjalankan dengan baik, dan mendapat feedback yang baik dari masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)
PERANAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA(KPP) DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DI KOTA BANDA ACEH (MUAMMAR HUSNUL, 2017)
PENGARUH TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK YANG DIMODERASI OLEH PEMERIKSAAN PAJAK (STUDI EMPIRIS PADA WP ORANG PRIBADI YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA BANDA ACEH) (Nico Andhica, 2024)
MEKANISME PELAPORAN SPT OLEH WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PPH FINAL ATAS UMKM BERDASARKAN PP 23 TAHUN 2018 PADA KPP PRATAMA ACEH BESAR (MUHAMMAD RAIHAN FEBRIAN, 2019)
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (ICHSAN ANDHIKA, 2018)