STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 61/ PID.B/ 2014/PN.AMR TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMURANG NOMOR 61/ PID.B/ 2014/PN.AMR TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM


Pengarang

Roni Iriadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010020

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.411 01

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pada putusan nomor 61/Pid.B/2014/PN.Amr, terdakwa Rolli Mahuri Alias
Loli melakukan penusukan terhadap Korban Romi Rondonuwu Werung dimana
akibat dari perbuatannya terdakwa didakwakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP
tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat terkait
kepemilikan senjata tajam, namun berdasarkan keterangan korban dalam
persidangan luka yang dialami korban sebenarnya lebih mengarah pada unsur luka
berat yang terdapat dalam Pasal 90 KUHP yang justru unsur ini tidak terdapat
dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut, Selanjutnya Hakim dalam
pertimbangannya tidak memperhatikan jika adanya dua fakta persidangan yang
saling bertentangan pada dua alat bukti yang berbeda terkait letak luka korban
yaitu berdasarkan Keterangan saksi dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum.
Sehingga tujuan dari Sistem Peradilan Pidana yaitu mencari kebenaran materiil
atau kebenaran yang sesungguhnya belum dapat terwujud dalma putusan ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan sudah tepat atau
tidaknya penggunaan dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam
dakwaannya, dan menjelaskan mengapa pertimbangan hakim dibuat tanpa melihat
fakta – fakta persidangan secara runtut dan proposional.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative
legal research) melalui pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan, dengan serangkaian kegiatan membaca peraturan,
perundang – undangan, putusan pengadilan, buku – buku dan lain sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan, akibat dari penusukan tersebut korban
terganggu untuk menjalankan aktifitasnya sehari – hari sebagai tani, hal ini
termasuk dalam salah satu pengertian luka berat pada Pasal 90 KUHP yaitu “terus
menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan” dimana seharusnya
Pasal 351 ayat (2) KUHP yang tepat digunakan sebagai dasar dari dakwaan jaksa
karena unsur luka berat termasuk di dalamnya. Selajutnya berdasarkan keterangan
saksi, korban ditusuk pada bagian belakang sebelah kanan tubuh korban,
sementara hasil Visum Et Repertum menyatakan korban mengalami luka tusuk
pada bagian tubuh pada dada kiri, dari kedua alat bukti tersebut terdapat fakta
hukum yang saling betentangan, namun hakim justru menempatkan hasil Visum
Et repertum sebagai dasar pertimbangannya tanpa alasan yang jelas mengapa
hakim mengenyampingkan fakta hukum pada keterangan saksi, karena itu hakim
membuat pertimbangan tanpa melihat fakta–fakta persidangan secara keseluruhan.
Disarankan Jaksa Penuntut Umum untuk teliti dalam merumuskan setiap
unsur – unsur dalam suatu tindak pidana, dan dalam setiap putusan tidak hanya
termuat dasar hukum saja, hakim harus menyertakan penjelasan tertentu dalam
pertimbangannya demi menjelaskan dasar dari putusan tersebut seperti yang
dimaksud dalam Pasal 50 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK