TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG DI TANGANI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG DI TANGANI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Ziyaul Kausar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010395

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.052

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Ziyaul Kausar,
2017






Adi Hermansyah, S.H., M.H
Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”, akan tetapi masih banyak terdapat kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan seseorang pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas melawan arah, untuk menjelaskan hambatan dalam menangani kasus pelanggaran lalu lintas melawan arah dan untuk menjelaskan upaya dari pihak Satuan Lalu Lintas dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran melawan arah lalu lintas
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran melawan arah ialah faktor kurangnya kedisiplinan masyarakat, ingin mempersingkat waktu ke tempat tujuan, kurangnya pemahaman tentang hukum. Hambatan menangani kasus pelanggaran lalu lintas melawan arah kurangnya personil satuan lalu lintas yang berjaga, kurangnya kesadaran masyarakat akan akibat dari perbuatannya, kurangnya kerjasama dari pihak masyarakat sendiri. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah melakukan metode preventif dan represif, adanya pengawasan pihak kepolisian di tempat yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, serta memberi sanksi yang tegas kepada pelaku.
Disarankan kepada pihak Kepolisian dapat bekerja sama dengan masyarakat, melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta adanya penambahan jam operasional bagi pihak Kepolisian dan meningkatkan razia kendaraan bermotor untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK