Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTO…
Ziyaul Kausar
ABSTRAK Ziyaul Kausar, 2017 Adi Hermansyah, S.H., M.H Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”, akan tetapi masih b…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya