Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR NO. 88/ PID.B/ 2015/PN.MME TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Pengarang
T. ARIF MUHAJIR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010285
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T. ARIF MUHAJIR, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR: 88/Pid.B/2015/PN-Mme,
2017 TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN PEMBERATAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,61) pp.,bibl.,app
Tarmizi S.H.,M.Hum.
Pada Putusan Nomor 88/Pid.B/2015/PN-Mme Terdakwa Simon Sinu Krais Naseret Deteng Witak bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dari tindak pidana tersebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 dan dijatuhkan hukuman selama 6 (enam) bulan. Dalam hal ini permasalahannya yang didapat berupa penerapan pasal yang tidak tepat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana yang seharusnya terjadi itu pencurian dalam keluarga yang diatur dalam Pasal 367 ayat (2), dan kurang cermatnya hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan dasar hukum dari Jaksa Penuntut Umum sudah tepat atau tidak dalam putusan 88/Pid.B/2015/PN-Mme dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang seharusnya seperti apa dan sudah sesuai tidak dengan nilai-nilai keadilan.
Penelitian ini bersifat studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normative (normative legal research). Data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum disini tidak cermat dalam melihat dimana adanya unsur hubungan keluarga dari pelaku dan korban. Sehingga yang seharusnya perlu adanya juncto “bertalian dengan, berhubungan dengan” artinya juncto bisa dipakai apabila ada ketentuan hukum yang saling berkaitan dan memiliki hubungan, kemudian hakim masih kurang cermat dimana jika dilihat dari kronologi kejadian kasus ini sebenarnya kasus pencurian yang terjadi dalam keluarga ditambah lagi korban mengakui dalam pemeriksaan bahwasanya si pelaku adalah keluarga dari korban.
Disarankan perlu adanya ketepatan dalam menganilisis setiap kejadian yang ada dengan unsur pasal yang akan digunakan Jaksa agar tidak memunculkan pertimbangan yang salah dan tidak terjadinya multitafsir dalam memaknai pasal, dan hakim harus lebih telit dalam mempertimbangkan setiap fakta yang terjadi dipersidangan, agar tidak terjadi melompat ke kesimpulan (jumping conclusions) dimana hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan, oleh karena itu harus mempertimbangkan setiap keadaan yang terjadi dipersidangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR NO. 88/ PID.B/ 2015/PN.MME TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (T. ARIF MUHAJIR, 2017)
PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (FITRIA RAMADHANI LUBIS, 2022)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)