Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Pengarang
Chairul Bariah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1209200030005
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.04
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Chairul Bariah
1
Mohd. Din
2
Mujibussalim
3
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan
hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan tindak pidana. Maka dilihat dari usia anak tersebut haruslah
mendapatkan perlakuan yang khusus terhadap anak yang melakukan tidak pidana,
hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kewajiban bagi hakim untuk
mengupayakan diversi terhadap perkara anak. Sebagaimana yang disebutkan
dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 52 ayat (2) bahwa
hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan
oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim. Pada dasarnya konsep
pertanggungjawaban dari sebuah perbuatan pidana adalah ditanggung oleh
pelakunya tanpa membebani pihak lain yang turut bertanggungjawab, namun
dalam hal penyelesaian tindak pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, sehingga terdapat perluasan konsep
pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji sejauh mana
orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh anak dan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua
dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan buku-buku, peraturan
perundang-undangan, jurnal hukum, dan literatur sebagai data primer juga
dipadukan dengan data lapangan sebagai data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan diversi dengan
pertanggungjawaban orangtua adalah dibebankannya orangtua dalam hal
melaksanakan putusan diversi berupa ganti kerugian. Pertanggungjawaban
orangtua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dapat dibenarkan
baik dari sudut pandang hukum nasional, hukum Islam berdasarkan dalil yang merupakan sumber hukum dalam konsep hukum Islam, dan juga
hukum internasional seperti dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention
on the Rights of the Child), keterlibatan orang tua dalam
pertanggungjawaban terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukan
oleh anak terlihat dari keterlibatannya dalam proses diversi,
tanggungjawab materil dan tanggungjawab sosial. Selanjutnya terkait
dengan konsep pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada orang tua
dari anak yang melakukan tindak pidana dapat ditemukan dalam proses
penyelesaian yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dimana orangtua dinyatakan sebagai yang bertanggungjawab
terhadap tindak pidana yang dilakukan anaknya dan turut
bertanggungjawab terhadap korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh
anaknya, disamping itu anak juga bisa dikategorikan sebagai korban dalam
artian korban dari kelalaian orang tuanya karena selama statusnya masih
menyandang sebagai anak maka anak masih dibawah penguasaan orangtua
atau walinya. Ada pula konsep peralihan tanggungjawab anak yang
melakukan tindak pidana oleh anak kepada orangtua yang diaplikasikan
melalui proses diversi ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari diversi
tersebut menghasilkan bentuk pertanggungjawaban yang tidak melibatkan
anak dengan sanksi pidana dan yang melakukan pertanggungjawaban
terhadap kerugian yang diderita oleh korban adalah orang tua dari anak
yang melakukan tindak pidana.
Disarankan kepada orangtua untuk lebih meningkatkan bimbingan
dan pengawasan terhadap anak, sebagai bentuk instrumen pencegahan dari
perilaku anak yang melakukan tindak pidana. Disamping itu juga
disarankan kepada perangkat desa dan masyarakat agar turut serta dalam
bimbingan anak karena anak merupakan bagian dari masyarakat dan
tumbuh kembangnya anak sangat dipengaruhi oleh pola masyarakat
dimana ia tumbuh dan berkembang. Selanjutnya disarankan juga agar
pemerintah dan aparat penegak hukum serta seluruh masyarakat mampu
memberikan upaya-upaya pencegahan agar anak-anak Indonesia dapat
hidup serta tumbuh dan berkembang dengan lebih layak tanpa harus
berkonflik dengan hukum.
Kata kunci: Anak, Orang Tua, Pertanggungjawaban Pidana, Diversi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBERI DAN PENERIMA SUAP DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2017/PN BNA) (IBRAHIM, 2018)
CORPORATE CRIMINAL LIABILITY OF CORRUPTION: A COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA AND THE UNITED KINGDOM (TRY ERLIANSYAH, 2025)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH) (MUHAMMAD AZHARI, 2019)
PENERAPAN AJARAN TURUT SERTA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN PUTUSAN NOMOR : 161/PID.B/2010/PN.BNA DENGAN TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (Linda Ulfa, 2017)