Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI ACEH
Pengarang
SAIFUL HADI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200030002
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKAN
HUKUM REHABILITASI TENTANG NARKOTIKA DI PROVINSI ACEH
Saiful Hadi*
Eddy Purnama*
Moh. Din***
ABSTRAK
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
mengamanahkan bahwa penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi oleh pusat
rehabilitasi, kewenangan rehabilitasi dimiliki oleh badan narkotika nasional melalui
Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Selanjutnya dengan PerkaBNN dibentuk
Badan narkotika dilevel provinsi dan kabupten/kota. Banyak penyalahguna Narkotika di
Provinsi Aceh telah dijatuhkan sanksi rehabilitasi, sehingga menguji kesiapan BNNP
Aceh untuk diteliti lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi
penyalahgunaan Narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh dan kendala-kendala
yang dihadapi oleh BNNP Aceh.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sanksi
Rahabilitasi Penyalahguna Narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh dan
mengetahui dan menganalisis kendala pelaksanaan sanksi rehabilitasi penyalahguna
narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan keberlakuan
hukum itu. Sumber data yang digunakan adalah melalui kepustakaan berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, data
lapangan juga digunakan untuk mendukung data kepustakaan dan untuk mendukung
analisis terhadap data-data sekunder dan dilakukan wawancara untuk menambah
keyakinan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan data
yang bersifat preskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan, kepastian penegakan hukum rehabilitasi oleh
BNNP Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan kedudukan
sebagai pelaksana kebijakan bersifat koordinasi. selain itu tidak tersedianya tempat rehap
karena tidak adanya kerjasama antara BNN dengan instansi pemerintah, atau masyarakat,
atau keagamaan dan tradisional yang membidangi penanggulangan ketergantungan obat
dan rehabilitasi tidak ada. kendala yang dihadapi oleh BNNP Aceh terbagi atas dua hal
yakni kendala yang di hadapi secara internal oleh BNNP Aceh sangatlah komplek dari
segi hirarki koordinasi antar BNNP dan BNN Kab/Kota, terbatasnya tenaga ahli dan
medis dan anggaran, kendala ekternal yang dihadapi BNNP Aceh dalam melakukan
rehabilitasi di Aceh, tidak adan lagi lembaga sosial masyarakat yang memahami dalam
bidang penanggulangan ketergantugan obat dan rehabilitasi
Disarankan, adanya revisi terhadap Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN
terkait penguatan rehabilitasi penyalahguna Narkotika, dan memuat sanksi apabila
rehabilitasi tidak dilakukan oleh BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota dan BNN segera
membuat MoU dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan
tradisional sebagai tempat rehabilitasi.
Kata Kunci: Lembaga Hukum, Penegakan Hukum, dan Rehabilitasi
Tidak Tersedia Deskripsi
INTERAKSI BERMAKNA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KLINIK PRATAMA BNN PROVINSI ACEH (T MUHAMMAD ICHSAN, 2020)
URGENSI PERAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE (MASDUKI, 2020)
PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP PECANDU DAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR) (Ibnu Sakdan, 2018)
REKONSTRUKSI HUKUM YANG BERKEADILAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Heru Pranoto, 2024)
PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI BADAN NARKTIKA NASIONAL KABUPATEN ACEH TAMIANG) (LAYATUSSHYRA, 2025)