Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
UPAYA PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Pengarang
Septian Prawira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010402
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Septian Prawira,
2017
Mahfud, S.H., LLM.
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”. Akan tetapi, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang KPK) yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kaitan antara penyadapan dalam Undang-Undang KPK dengan hak privasi di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan alat bukti yang diperoleh dari penyadapan dalam teori pembuktian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) yang mengkaji asas-asas hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan teori-teori dan konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli melalui buku-buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya, sehingga didapatkan data sekunder untuk selanjutnya dilakukan tindakan analisa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan antara penyadapan dengan hak privasi di Indonesia terletak dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang menyebutkan penyadapan sebagai tindakan yang membatasi hak privasi, seperti Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 . Kedudukan alat bukti yang diperoleh dari penyadapan dalam teori pembuktian yang dianut hukum acara pidana positif (negatief wettelijke) tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah (unlawful legal evidence).
Disarankan kepada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan agar tetap menjamin, melindungi, dan memenuhi HAM seperti hak privasi, demi terwujudnya tujuan hukum. Disarankan untuk mengumpulkan dan menghadirkan alat bukti yang sah dalam proses pembuktian dalam mengungkap kebenaran materiil.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)