Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Astri Kardila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010012
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2017
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ASTRI KARDILA
2016
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA
WARISAN MENURUT HUKUM ADAT PADA
WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN
TIONGHOA DI KOTA BANDA ACEH (Suatu
Penelitian Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 51)pp, bilb.
(ILYAS, S. H., M. Hum)
Dalam Pasal 852 KUHPerdata menentukan “ anak-anak atau sekalian
keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun,mewaris
dari kedua orangtua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau
perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Ketentuan di
atas dalam prakteknya sering di kesampingkan oleh masyarakat keturunan
Tionghoa, ketentuan yang di gunakan adalah hukum adat.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembagian
harta warisan secara Hukum Adat pada masyarakat keturunan Tionghoa, upaya
yang dilakukan oleh para pihak yang tidak puas dengan penyelesaian sengketa
pewarisan secara adat pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bersifat yuridis Empiris metode penelitian yang condong
bersifat kualitatif, berdasarkan data primer. Metode ini dimaksudkan untuk
melihat kenyataan secara langsung yang terjadi dalam masyarakat melalui
wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan dalam pelaksanaan pembagian pewarisan
pada masyarakat keturunan Tionghoa di Kota Banda Aceh kecenderungan
menggunakan sifat kewarisan patrilineal yaitu, dengan menempatkan dominasi
anak laki-laki sebagai pewaris yang paling utama, karena anak laki-laki memiliki
tanggung jawab menafkahi keluarganya sementara anak perempuan telah
memiliki suami yang akan bertanggung jawab dalam keluarganya . Penyelesaian
sengketa waris secara adat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengadakan
pertemuan keluarga.
Diharapkan kepada pemerintah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada
masyarakat Tionghoa agar dalam menyelesaikan sengketa harta warisan dilakukan
melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dengan mengacu pada aturan
yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena meskipun
sengketa waris dapat diselesaikan melalui musyawarah namun aturan dalam
KUHPerdata adalah hukum positif yang lebih menjamin hak-hak dari setiap
subjek hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM (ZULIADI, 2018)
PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT BATAK KARO PADA PERKAWINAN CAMPURAN (Nila Safitri Br Bangun, 2023)
PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN SISTEM WARIS MASYARAKAT BATAK MANDAILINGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN TAPANULI SELATAN) (Sarah Mailan Siregar, 2025)
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 23.PDT.G/2015/PN. GST TENTANG KEWARISAN PADA ETNIS TIONGHOA DIKAITKAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT (Shafira Adzana M, 2023)
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS PENGGANTI DI GAMPONG MEUNASAH TEUNGKU DIGADONG KABUPATEN BIREUEN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 796 K/AG/2018) (KHALISA, 2024)