TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Sari Ramadhana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010424

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

628.72

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i

ABSTRAK

Sari Ramadhana, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DEPOT
AIR DALAM PENERAPAN KUALITAS STANDAR
MUTU AIR MINUM ISI ULANG DIKAITKAN
DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA
BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59), pp.,bibl.,app.

2016
(Dr. Sri Walny Rahayu, SH., M.HUM)

Tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen diatur oleh norma Pasal 19 UUPK
Tahun 1999 tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha jo Pasal 3 Permenkes Nomor 43 Tahun
2010 Tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum. Namun dalam praktiknya di Kota Banda
Aceh ditemukan pelaku usaha depot air minum isi ulang belum memenuhi tanggung jawabnya
dalam menerapkan kualitas standar mutu untuk melindungi hak konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab pelaku
usaha depot air minum dalam penerapan kualitas standar mutu air minum isi ulang telah
dilaksanakan oleh pelaku usaha depot air minum. Bentuk kerugian konsumen akibat pelaku
usaha yang tidak menerapkan kualitas standar mutu air minum isi ulang, dan upaya yang telah
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam melindungi hak-hak konsumen
berkaitan dengan air minum isi ulang.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan konsep
legal positif dengan cara mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data
penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier didukung oleh data primer di lapangan sebagai ilmu bantu.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha depot air
minum isi ulang belum memenuhi persyaratan hygiene sanitasi air minum di antaranya ada
beberapa perlengkapan dan peralatan yang digunakan seperti kran pengisian air minum, kran
pengisian galon sudah berkarat, tendon air minum sering terbuka, lantai hanya dilapisi karpet
sehingga tidak kedap air, bangunan terbuat dari kayu sehingga tidak mudah untuk dibersihkan.
Bentuk kerugian yang diderita konsumen karena tidak adanya penerapan kualitas standar mutu
air minum isi ulang mengalami keracunan bakteri sehingga menyebabkan diare, gejala tifus,
pusing. Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh seperti
melakukan pengawasan, sosialisasi, dan pembinaan, namun pengawasan yang dilakukan belum
maksimal sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan seperti belum memberikan
sanksi terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kualitas standar mutu, belum adanya data
yang terpilah, belum adanya kerja sama yang bersinergi dengan Yayasan Perlindungan
Konsumen Aceh (YAPKA), sehingga masih ditemukan pelaku usaha yang belum menerapkan
kualitas standar mutu.
Diharapkan kepada pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kota Banda Aceh
menyadari tanggung jawabnya karena akan menimbulkan resiko bagi konsumennya dan
pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan sanksi dalam aturan yang berlaku, oleh karena itu
perlu mengikuti berbagai bentuk pelatihan, sosialisasi, dan pembinaan. Disarankan kepada
konsumen agar lebih cermat dan berhati-hati untuk memilih depot air minum isi ulang.
Diharapkan kepada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh adanya data terpilah mengenai pelaku
usaha yang telah dan yang belum menerapkan kualitas standar mutu air minum isi ulang,
berkoordinasi dan bersinergi kepada YAPKA, memberikan sanksi administratif seperti
larangan distribusi air minum isi ulang kepada depot yang tidak menerapkan kualitas standar
mutu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK