TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE


Pengarang

Rizki Hamdani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010254

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.57

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, dalam Pasal 7 ayat (1) ditentukan bahwa barang siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan. Selain itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 tahun 1963 dalam pasal 2 ayat (1) juga ditentukan bahwa jika sebelum gadai berakhir, uang gadainya ditambah, maka penambahan itu dilakukan secara tertulis seperti pada waktu gadai tersebut diadakan. Sedangkan dalam pelaksanaannya perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan alasan terjadinya perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan hukum nasional dan akibat hukum terhadap perjanjian gadai tanah sawah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku teks dan peraturan perundangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan terjadinya perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie yaitu karena prosedurnya mudah dan sederhana, kebutuhan mendesak, sebagai modal usaha, dan sebagai kegiatan bisnis. Faktor penyebab pelaksanaan perjanjian gadai tanah sawah di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan hukum nasional adalah karena hukum nasional bertentangan dengan hukum adat, adanya rasa percaya dan rasa tolong menolong, tingkat pengetahuan para pihak dan karena belum adanya sosialisasi mengenai peraturan yang mengatur tentang gadai tanah sawah. Akibat hukum terhadap pelaksanaan perjanjian gadai tanah sawah yang tidak sesuai dengan hukum nasional maka perjanjian tersebut batal demi hukum dikarenakan sudah tidak terpenuhinya lagi syarat sahnya suatu perjanjian yaitu suatu sebab yang tidak dilarang.
Para pihak yang melakukan perjanjian gadai tanah sawah agar dilakukan sesuai dengan hukum nasional. Kepada Pemerintah Kabupaten Pidie agar melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang mengatur gadai tanah sawah. Kepada pihak DPR disarankan untuk melakukan kajian kembali terhadap pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960. Kepada pihak Menteri Pertanian agar melakukan kajian kembali terhadap Pasal 2 dan ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 tahun 1963.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK