Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMERIKSAAN SETEMPAT ( DESCENTE ) SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA
Pengarang
Astri Chania - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010466
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ASTRI CHANIA, PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 71), pp.,bibl.
2016
(SYAMSUL BAHRI, S.HI., M.A)
Dalam Pasal 153 HIR ayat 1 dikatakan bahwa jika dipandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang Komisaris dari Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan. Pemeriksaan setempat diatur di dalam SEMA No. 7 Tahun 2001, dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa dalam perkara perdata seringkali objek yang menjadi sengketa tidak dapat dihadirkan ke muka persidangan, sehingga dibutuhkan pemeriksaan ke tempat objek sengketa berada hal ini dimaksudkan untuk menghindari putusan yang akan non executable atau tidak dapat dilaksanakan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tata cara pemeriksaan setempat dalam suatu perkara perdata yang dilakukan oleh Hakim, untuk mengetahui fungsi pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dan menjelaskan dampak yang terjadi apabila tidak dilaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode secara yuridis-empiris yang didukung dengan wawancara 2 (dua) orang hakim sebagai responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pemeriksaan setempat harus dihadiri oleh para pihak, kemudian hakim datang ke tempat objek sengketa, setelah persidangan di objek sengketa maka panitera membuat berita acara persidangan dan hakim membuat akta pendapat. Pemeriksaan setempat memiliki fungsi untuk menguatkan serta memperjelas fakta atau peristiwa dari objek sengketa sehingga apabila hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat sebelum menjatuhkan putusan maka akan berdampak pada putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena objek sengketa kabur atau tidak jelas.
Disarankan kepada pembuat Undang-undang agar peraturan mengenai pemeriksaan setempat diatur secara jelas dan khusus sehingga dapat memudahkan untuk memahami serta mempelajari mengenai pemeriksaan setempat dan diharapkan kepada setiap hakim untuk melakukan proses pemeriksaan setempat terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan sesuai dengan tata cara yang sudah dilakukan sebelumnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (PN BANDA ACEH) (BEDDRISA DHALILLA LARASATI, 2023)
PELAKSANAAN PEMBUKTIAN SECARA ELEKTRONIK PADA PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUZAMMIL SIDDIQI, 2022)
LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERDATA (Syauqi Nabhan Razali, 2023)
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T.hafizh alhaq, 2023)
TINJAUAN NORMATIF KEABSAHAN SAKSI KELUARGA DI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN (AGRA BILAL RAMADHAN, 2025)