PEMERIKSAAN SETEMPAT ( DESCENTE ) SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG PEMBUKTIAN DALAM P…
Astri Chania
ABSTRAK ASTRI CHANIA, PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) SEBAGAI FAKTOR PENDUKUNG PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 71), pp.,bibl. 2016 (SYAMSUL BAHRI, S.HI., M.A) Dalam Pasal 153 HIR ayat 1 dikatakan bahwa jika dipandang perlu atau berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang Komisaris dari Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera untuk mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat, yang dapat digunakan sebagai ba…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya