STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM


Pengarang

T. Nanda Aditya Munandar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010175

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa “Untuk dapat menggunakan kekuatan suatu putusan hakim, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”. Namun dalam kenyataannya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berdasarkan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk tidak menerapkan asas nebis in idem dalam perkara pembagian harta warisan (faraid) yang sebelumnya telah diputuskan.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem terhadap Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, kekuatan hukum terhadap Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77/1966 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, buku-buku dan tulisan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan cara content of analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem dengan membagikan harta peninggalan (faraid) berdasarkan putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk kiranya tidak tepat dilakukan oleh Majelis Hakim karena objek harta peninggalan tersebut telah dilakukan faraid sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 77 Tahun 1966. Kekuatan Hukum Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77 Tahun 1966 mutlak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/MS-Lsk belum memenuhi pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Pemberian putusan tersebut telah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap objek yang dipersengketakan, bahkan menimbulkan sengketa lainnya di antara para pihak (perkara pidana).
Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para pihak. Disarankan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar lebih cermat dan selektif dalam memeriksa berkas perkara serupa yang telah pernah diputuskan sebelumnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK