STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/…
T. Nanda Aditya Munandar
Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa “Untuk dapat menggunakan kekuatan suatu putusan hakim, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”. Namun dalam kenyataannya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berdasarkan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk tidak menerapkan asas nebis in idem dalam perkara pembagian harta warisa…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya