PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA


Pengarang

Dani Fradivza - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010253

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan melalui proses diversi pada tingkat Penyidik. Aturan hukum yang mengatur penerapan diversi adalah Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aturan lebih lanjut tentang pelaksanaan diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2015. Namun dalam prakteknya masih terdapat kasus Anak Berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui proses peradilan biasa.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penerapan diversi terhadap anak penyalahgunaan narkotika di Polresta Banda Aceh, serta syarat-syarat pemberian diversi, dan juga untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (residive).
Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan diversi di Polresta Banda Aceh dilakukan melalui proses yang disebut musyawarah diversi yang dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dengan dihadiri oleh anak dan orang tua/wali, Pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Syarat untuk memperoleh diversi adalah kasus tersebut harus diancam dengan hukuman dibawah 7(tujuh) tahun , bukan pengulangan tindak pidana(residive), dan telah mendapat rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Hambatan yang dihadapi dalam proses diversi adalah belum terperinci aturan lain menyangkut syarat diversi dan penanggulangan terhadap anak adalah dengan meningkatkan pengawasan dari orang tua serta kewajiban untuk memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Diharapkan kepada pemerintah untuk menyempurnakan aturan mengenai proses penerapan diversi dan memuat syarat syarat yang harus terpenuhi, serta diharapkan kepada aparat Kepolisian untuk lebih menggiatkan program pemberantasan narkotika. Selanjutnya diharapkan juga kepada pihak keluarga anak penyalahgunaan narkotika agar lebih memperhatikan kondisi dan tingkah laku anak, termasuk masyarakat lingkungan sekitar agar lebih waspada terhadap bahaya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba terutama dikalangan anak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK