PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Dani Fradivza
Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan melalui proses diversi pada tingkat Penyidik. Aturan hukum yang mengatur penerapan diversi adalah Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aturan lebih lanjut tentang pelaksanaan diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2015. Namun dalam prakteknya masih terdapat kasus Anak Berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui proses peradilan biasa. Penul…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya