PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE


Pengarang

SITI BISMI AFINA R. - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010142

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Siti Bismi Afina R
(2016)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
MENGEDARKAN UANG PALSU DI
WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN
BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54) pp.,bibl.,tabl.
Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.
Larangan untuk mengedarkan uang palsu telah diatur dalam Pasal 245
KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang
kertas Negara seolah-olah mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu,
padahal telah ditiru atau dipalsu oleh dirinya sendiri, atau waktu diterima
diketahui bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun mempunyai persediaan atau
memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas yang demikian, dengan
maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli dan
tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun .
Meskipun demikian masih ada terjadi tindak pidana mengedarkan uang palsu di
wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan
uang palsu, hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi
peredaran uang palsu dan penyebab tindak pidana mengedarkan uang palsu tidak
dapat diproses di Pengadilan.
Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan
mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan
dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan yang
dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe yaitu secara
preventif dengan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap tingkat kualitas
rupiah palsu yang berhasil ditemukan dengan cara melakukan peningkatan
kualitas ciri-ciri keaslian uang rupiah, memberikan edukasi kepada masyarakat
luas, dan melakukan penanggulangan rupiah palsu dengan melakukan kerjasama
dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaaan dan kehakiman. Hambatan
yang dialami yaitu masyarakat enggan untuk melaporkan temuan uang palsu,dan
pihak kepolisian sulit mengindetifikasikan pelaku. Penyebab tindak pidana
peredaran uang palsu tidak diproses di pengadilan yaitu sulitnya mengidentifikasi
pelaku penyebar pertama kalinya uang palsu tersebut sehingga tidak bisa
ditindaklanjuti untuk diproses.
Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum dan Bank Indonesia
agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak
pidana ini, dengan semakin aktif melakukan sosialisasi serta masyarakat harus
mendukung Bank Indonesia dalam menanggulangi uang palsu apabila
menemukan uang palsu agar tidak semakin banyak orang yang dirugikan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK