Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN
Pengarang
LIDIA INDIRIANI SIBURIAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010021
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
LIDIA
INDIRIANI
SIBURIAN,
2016
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP
PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI
PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 53) pp., bibl., app.
ADI HERMANSYAH, S.H., M.H.
Dalam Pasal 437 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan ditentukan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu
yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Pada implementasinya penerapan sanksi pidana tersebut belum diterapkan.
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor penyebab
seseorang menyampaikan informasi palsu, pertanggungjawaban pidana
seseorang yang menyampaikan informasi palsu serta kendala dalam upaya
pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menyampaikan informasi
palsu yang membahayakan penerbangan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data yang bersifat teoritis yaitu mempelajari peraturan perundangundangan,
buku-buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang
ada hubungannya dengan masalah yang dibahas sedangkan penelitian lapangan
digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang
menyampaikan informasi palsu yaitu faktor yang bersumber dari masyarakat
sendiri, faktor yang bersumber dari luar masyarakat. Pertanggungjawaban
pidana terhadap menyampaikan informasi palsu dapat dikenakan pidana
penjara paling lama 1 tahun namun pada prinsip penerapannya dikenakan
sanksi adminitratif atau perdata berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan.
Kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan ketidakfahaman tentang adanya suatu aturan,
masyarakat bersifat apatis. Serta upaya yang dilakukan dalam
pertanggungjawaban pidana yaitu dengan cara melakukan sosialisasi,
himbauan, menciptakan budaya taat hukum, serta penegakan hukum sebagai
upaya untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya
kepatuhan.
Disarankan kepada masyarakat agar mendukung pemerintah demi
efektifitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kepada pihak maskapai penerbangan agar tegas dalam memberikan sanksi
terhadap pelaku serta kepada Kementrian Perhubungan agar mencantumkan
pasal yang terkait dengan informasi palsu kedalam setiap tiket penumpang
untuk meminimalisir terjadinya penyampaian informasi palsu yang
membahayakan penerbangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 282/PID.SUS/2021/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN (Fanny Ulfiya zari, 2022)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TANPA HAK MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI DOKUMEN YANG BERMUATAN PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Aqil ramadhansyah, 2024)
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP INFORMASI KETERLAMBATAN PENERBANGAN (SUATU PENELITIAN DI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH) (Fadillatul Qalbi Ramadani, 2025)
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (NADHIRA FRISCILIA, 2023)