PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YAN…
LIDIA INDIRIANI SIBURIAN
i ABSTRAK LIDIA INDIRIANI SIBURIAN, 2016 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENYAMPAIKAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN PENERBANGAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 53) pp., bibl., app. ADI HERMANSYAH, S.H., M.H. Dalam Pasal 437 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditentukan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pid…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya