PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA (RRC) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA (RRC)


Pengarang

GHIGIN FITRI MARESA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010315

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
GHIGIN FITRI MARESA, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
2016 Antara Indonesia dan Pemerintah Hong
Kong Wilayah Administratif Khusus
Republik Rakyat China (RRC)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(x,78) pp., tbl., bibl., appdx.
(M. Putra Iqbal,S.H.,LL.M)
Pajak berganda dapat timbul di dua negara atau lebih. Hal ini tentunya
sangat meresahkan para investor. Sehingga dibutuhkan beberapa pengaturan
terkait pengenaan pajak tersebut. Pengaturan tersebut dapat dilakukan oleh negara
dengan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara lain.
Pada tanggal 23 Maret 2010, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Hong Kong melakukan penandatanganan persetujuan penghindaran pengenaan
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak
atas penghasilan. Persetujuan ini disepakati oleh kedua negara untuk mengatur
pengenaan pajak terhadap penghasilan yang timbul akibat transaksi kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh penduduk pada kedua negara.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai model
perjanjian yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Hong Kong pada perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas Penghasilan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta
menganalisa Tax Treaty Model, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat
kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada relevansinya dengan masalah
yang dibahas dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa
secara umum, model perjanjian yang digunakan pada perjanjian penghindaran
pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong adalah
Model United Nations (Model UN). Tetapi khusus untuk pertukaran informasi
menggunakan standar OECD. Pada perjanjian ini disepakati tarif pajak terhadap
beberapa penghasilan, yakni sebagai berikut: Deviden sebesar 5% atau maksimum
10%, Bunga sebesar 10% dan Royalti sebesar 5%. Tarif pajak tersebut tentunya
lebih rendah dari pada tarif pajak yang berlaku di masing-masing negara.
Disarankan kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hong Kong agar
perjanjian penghindaran pajak berganda ini dapat berlaku dengan efektif dan
dapat memecahkan masalah terkait pajak berganda yang dapat terjadi di Indonesia
dan Hong Kong. Sehingga nantinya dapat menarik investor masuk ke masing
masing negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK