PRINSIP INTERVENSI RUMAH SINGGAH TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL (STUDI IMPLEMENTASI QANUN NO.LL TAHUN 2013 PASAL 35 DAN 36 DI RUMAH SINGGAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PRINSIP INTERVENSI RUMAH SINGGAH TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL (STUDI IMPLEMENTASI QANUN NO.LL TAHUN 2013 PASAL 35 DAN 36 DI RUMAH SINGGAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA)


Pengarang

Septian Murival - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1110101010044

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Sosiologi (S1) / PDDIKTI : 69201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) sudah semestinya para penderita gangguan jiwa atau penyandang cacat mental mendapatkan perhatian dari negara. Pelayanan terhadap para penyandang cacat mental memiliki berbagai keanekaragaman yang disebut sebagai pelayanan kesehatan jiwa komunitas yang ditegaskan didalam Keputusan Menteri Kesehatan tahun No. 406 tahun 2009. Salah satu lembaga yang dimaksud adalah rumah singgah, rumah singgah sendiri merupakan sebuah wadah perantara antara Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan pihak-pihak yang membantu mereka. Aceh memiliki regulasi mengenai tentang penanganan para penyandang disabilitas atau penderita gangguan jiwa yang tertuang dalam Qanun No. 11 Tahun 2013 pasal 35 dan 36 tentang penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial. Tujuan penelitian ini adalah melihat implementasi Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 pasal 35 dan 36 di Rumah Singgah dan melihat hasil rehabilitasi terhadap pasien di rumah singgah Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori analisis kebijakan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan di Rumah Singgah serta hasil yang telah dicapai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan evaluatif research, penelitian berlokasi di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu implementasi Qanun No. 11 Tahun 2013 pasal 35 dan 36 di rumah singgah Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya telah dilaksanakan oleh pihak rumah singgah secara keseluruhan, akan tetapi pada pelaksanaan setiap detail butir Qanun belum sepenuhnya direalisasikan, masih ada beberapa butiran yang tertuang di dalam Qanun belum terwujudkan seperti program sosial, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan bantuan hukum, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan penyuluhan sosial yang mengakibatkan belum sempurnanya implementasi Qanun, sedangkan program rehabilitasi yang dilakukan sudah mampu menjawab solusi dari penanganan kesehatan jiwa yang terjangkau di Kabupaten Aceh Barat Daya, bahkan ada pasien juga berasal dari kabupaten lain seperti Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
Kata Kunci: Implementasi, Rehabilitasi, Rumah Singgah, Penderita Gangguan
Jiwa

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK