PRINSIP INTERVENSI RUMAH SINGGAH TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA KESEJAHTERAAN…
Septian Murival
ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) sudah semestinya para penderita gangguan jiwa atau penyandang cacat mental mendapatkan perhatian dari negara. Pelayanan terhadap para penyandang cacat mental memiliki berbagai keanekaragaman yang disebut sebagai pelayanan kesehatan jiwa komunitas yang ditegaskan didalam Keputusan Menteri Kesehatan tahun No. 406 tahun 2009. Salah satu lembaga yang dimaksud adalah rumah singgah, rumah singgah sendiri merupakan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya