PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER


Pengarang

Mokhammad Alfan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020249

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer bagi seorang Prajurit hanya diatur dalam Pasal 6 huruf b ke-1 dan Pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ). Contoh sebuah perkara tindak pidana desersi yang telah diputus oleh Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh yaitu : P utusan Nomor 02-K/PM I-01/AD/I/2015 terdakwa atas nama Heki Yuliansyah, Pangkat Pratu, Nrp. 31050089770884 , Jabatan Tamudi Ambulan Timbankes Denkeslap 03.01, Kesatuan Kesdam IM, yang bersangkutan disersi selama 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) hari secara berturut-turut tidak kembali ke kesatuan. Dalam putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ( BHT ), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh dalam penjatuhan pidana tambahan pemecatan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana danUpaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK