PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER
Mokhammad Alfan
Pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer bagi seorang Prajurit hanya diatur dalam Pasal 6 huruf b ke-1 dan Pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ). Contoh sebuah perkara tindak pidana desersi yang telah diputus oleh Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh yaitu : P utusan Nomor 02-K/PM I-01/AD/I/2015 terdakwa atas nama Heki Yuliansyah, Pangkat Pratu, Nrp. 31050089770884 , Jabatan Tamudi Ambulan Timbankes Denkeslap 03.01, Kesatuan Kesdam IM, yang bersangk…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya