MEDIASI PERKARA PEMBIAYAAN SYARIAH DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

MEDIASI PERKARA PEMBIAYAAN SYARIAH DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH


Pengarang

FALIA DANTY - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Kadriah - 196701011992032001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010128

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Ketentuan tersebut dalam praktiknya belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Hal ini tercermin pada tingkat kegagalan mediasi pada perkara pembiayaan syariah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang perlu ditinjau kembali.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan mediasi pada perkara pembiayaan syariah, kemudian mengkaji lebih lanjut faktor-faktor gagalnya mediasi pada perkara pembiayaan syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggabungkan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan informan dan responden di lapangan, serta penelitian kepustakaan yang dilakukan melalui penelaahan buku-buku, skripsi, jurnal serta peraturan perundang-undangan yang dinilai sesuai dan relevan dengan topik penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi pada perkara pembiayaan syariah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikarenakan kurangnya optimalisasi waktu pelaksanaan mediasi. Kedudukan pihak yang tidak seimbang, besarnya nilai sengketa, tingginya tingkat kompleksitas perkara, minimnya kualitas dan kuantitas mediator serta keterbatasan waktu dalam mempelajari perkara oleh mediator menjadi faktor
gagalnya mediasi pada perkara pembiayaan syariah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Disarankan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator yang memiliki kompetensi dibidang ekonomi syariah serta pengoptimalan waktu pelaksanaan mediasi sesuai dengan peraturan. Kepada para pihak harus lebih memahami substansi perjanjian dan akad dalam pembiayaan syariah yang telah disepakati.

Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in Court, in Article 4(1), states that all civil disputes filed with the court—including appeals (verzet) against default judgments and objections by the parties to the case (partij verzet) as well as third parties (derden verzet) against the enforcement of a final and binding judgment, must first be resolved through mediation. In practice, this provision has not yet been fully implemented optimally. This is reflected in the high failure rate of mediation in sharia financing cases at the Banda Aceh Sharia Court, which warrants further review. This study aims to explain the implementation of mediation in sharia financing cases and to further examine the factors contributing to the failure of mediation in such cases. This study employs an empirical legal research method, combining data collection techniques through interviews with informants and respondents in the field, as well as a literature review conducted by examining books, theses, journals, and laws and regulations deemed appropriate and relevant to the research topic. The research findings indicate that mediation in sharia financing cases at the Banda Aceh Sharia Court has not been conducted in accordance with the provisions of Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in Courts due to a lack of optimal use of time during the mediation process. The imbalance in the parties’ positions, the large value of the dispute, the high level of case complexity, the poor quality and insufficient number of mediators, and the limited time available for mediators to study the cases are factors contributing to the failure of mediation in sharia financing cases at the Banda Aceh Sharia Court. It is recommended to improve the quality and quantity of mediators who are competent in the field of Islamic economics and to optimize the time allocated for mediation in accordance with the regulations. The parties must better understand the substance of the agreements and contracts in the Islamic financing arrangements that have been agreed upon.

Citation



    SERVICES DESK